MOTOR Plus-online.com - Bikers yang pakai motor listrik akan punya SIM C khusus, kapan mulai berlakunya?
Brother mungkin sudah tahu, kalau akhir-akhir ini motor listrik semakin marak digunakan oleh masyarakat.
Kendaraan listrik memang mudah disukai banyak orang, lantaran perawatannya yang jauh lebih mudah dibanding motor konvensional.
Nah tapi brother sudah tahu belum, bahwa para pengguna motor listrik nantinya akan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus?
Baca Juga: Lagi Cari Motor Listrik di Bawah Rp 10 Jutaan? Bisa Lirik Satu Ini
Baca Juga: Diam-diam Yamaha Bikin Motor Listrik Mirip NMAX, Beneran Nih?
Hal tersebut diketahui dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Perpol tersebut secara keseluruhan mengatur mengenai penggolongan jenis SIM.
Dan pada Pasal 3, SIM C hanya berlaku untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Sementara untuk bikers pengguna motor listrik, nantinya menggunakan SIM CI dan CII.
Baca Juga: Kloningan Vespa Tapi Motor Listrik, Harga Setara 3 Honda BeAT!