WNI Pemilik KTP Buruan Ajukan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Dibuka Sampai Juni 2021

By Ahmad Ridho, Rabu, 26 Mei 2021 | 07:42 WIB

WNI Pemilik KTP Buruan Ajukan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Dibuka Sampai Juni 2021

GridMotor.id - Dibuka sampai 28 Juni 2021, WNI pemilik KTP bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta.

Kabar bagus buat bikers yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta karena masih disalurkan pemerintah.

Bantuan Rp 1,2 juta ini dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021.

Uang bantuan Rp 1,2 juta ini merupakan program BLT UMKM atau pemberian modal usaha dari pemerintah.

Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021

Baca Juga: Diperpanjang Sampai Juni 2021 Bantuan Rp 300 Ribu, Cek Nama Anda Apakah Ada Sebagai Penerima

Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.

Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021). BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Cepetan Cek Online Bantuan Rp 300 Ribu Lanjut Sampai Bulan Depan, Siapkan KTP

Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP dan KK, Masih Banyak Bantuan Disalurkan Usai Lebaran Ini

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Mau Tahu Saldo ATM Bertambah dari Bantuan Pemerintah, Ada Trik Khusus Loh

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Banyak Bantuan Masih Disalurkan Setelah Lebaran Siapkan KK dan KTP

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

Baca Juga: WNI Berusia 21 Tahun, Buruan Daftar Bantuan Subsidi Uang Muka Rumah Rp 32,4 Juta

- Nomor telepon

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Cek penerima BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com, 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

1. BRI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik "Proses Inquiry"

5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

2. BNI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Buka laman https://banpresbpum.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka sampai 28 Juni, Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta "