WNI Pemilik KTP Buruan Ajukan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Dibuka Sampai Juni 2021

By Ahmad Ridho, Rabu, 26 Mei 2021 | 07:42 WIB

WNI Pemilik KTP Buruan Ajukan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Dibuka Sampai Juni 2021

Baca Juga: Cepetan Cek Online Bantuan Rp 300 Ribu Lanjut Sampai Bulan Depan, Siapkan KTP

Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP dan KK, Masih Banyak Bantuan Disalurkan Usai Lebaran Ini

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan