Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online

By Erwan Hartawan, Sabtu, 22 Mei 2021 | 20:15 WIB

Enak banget perpanjang SIM dam bayar pajak kendaraan bisa lewat online

Gridmotor.id - Enak banget perpanjang SIM dan bayar pajak kendaraan bisa lewat online.

Di era modern ini udah engga perlu repot-repot antri.

Apalagi ditambah situasi pandemi covid-19 yang membuat larangan kerumunan.

Nah baru-baru ini pihak polisian membuat terobosan baru untuk mengurus perpanjang SIM, bayar pajak motor, bikin STNK dan BPKB.

Baca Juga: Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini

Baca Juga: Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini

Terobosan ini dimana pemilik sim atau kendaraan enggak perlu repot lagi datang ke Satpas atau Samsat.

Cukup dari rumah bisa perpanjang SIM dan bayar pajak kendaraan.

Caranya gampang banget cuma menggunakan aplikasi SINAR.

Disini masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan C lewat aplikasi tanpa harus datang ke Satpas atau layanan mobil SIM keliling.

Baca Juga: Jangan Sampai Diblokir, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Bikers harus paham nih, belum lama ini pihak kepolisian baru meluncurkan aplikasi SINAR (Sim Nasional Presisi).

Hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C bisa secara online menggunakan aplikasi SINAR.

Nantinya pemohon bisa memilih, apakah ingin mengambil langsung SIM atau SIM diantarkan ke rumah pemohon.

Ke depannya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyiapkan sistem yang lebih canggih.

Baca Juga: Asyik Gak Perlu Keluar Rumah Bikin SIM Baru atau Perpanjang SIM, Cukup Pakai Aplikasi Sinar

Yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, pembuatan STNK, pembuatan BPKB, dan yang lainnya secara online.

Hal itu dilakukan dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli (pungutan liar).

“Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri (21/5/2021).

Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara online.

Baca Juga: Horee Mulai Besok Perpanjang SIM Bisa Lewat Ponsel, Begini Caranya

“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery sistem aplikasi Siondel,” ujar Yogi.

Nah bro gampang banget kan.