Bikin Debt Collector Sok Jagoan Nyerah Gampang, Tinggal Lapor ke Sini

By Galih Setiadi, Jumat, 14 Mei 2021 | 22:15 WIB

Ilustrasi. Bikin debt collector sok jagoan nyerah gampang banget.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

3. Kantor Polisi

Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Untuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya, bisa diklik LINK INI.