Dari kasus tadi, brother enggak perlu takut lagi ketemu debt collector.
Bisa hubungi alias telepon ke 3 nomor penting lembaga di bawah ini:
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tangerang Mencekam, Debt Collector Cekcok Pemotor Berhamburan
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, brother dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Takut Dikeroyok Warga, Debt Collector Nekat Loncat ke Kali Ciliwung