"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," bebernya.
Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.
"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.
"terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"