Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini

By Galih Setiadi, Jumat, 14 Mei 2021 | 21:10 WIB

KTP jadi syarat wajib bayar pajak kendaraan.

Gridmotor.id - Ternyata ini alasan bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP.

Seperti yang brother tahu, KTP memang jadi syarat penting saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Mulai dari pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, semuanya perlu KTP.

Saking wajibnya, bayar pajak kendaraan gak bisa digantikan dengan identitas lain seperti SIM.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat

Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran Bebas Denda, Serius?

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.

Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bayar Pajak Kendaraan Diskon Segini, Buruan Diurus Bro