Gridmotor.id - Ternyata ini alasan bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP.
Seperti yang brother tahu, KTP memang jadi syarat penting saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, semuanya perlu KTP.
Saking wajibnya, bayar pajak kendaraan gak bisa digantikan dengan identitas lain seperti SIM.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
Baca Juga: Wah Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pas Libur Lebaran Bebas Denda, Serius?
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Bayar Pajak Kendaraan Diskon Segini, Buruan Diurus Bro
Penyertaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak kendaraan lantaran berkaitan dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK).
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.
"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Kena Diskon Bebas Denda, Nih Batas Waktunya
Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.
Sekalipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.
Ilustrasi STNK dan BPKB.
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.
Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Sampai Kapan?
"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," bebernya.
Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.
"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.
"terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"