Gridmotor.id - Pria yang tusuk istrinya sendiri ditangkap, berawal gara-gara lihat istri dibonceng pria lain.
Peristiwa yang sempat viral tersebut terjadi di Garut, Jawa Barat.
Pria penusuk diketahui berinisial IR (33), dan korbannya adalah RM (25).
Video saat terjadinya cekcok pun sempat viral di media sosial Instagram.
Baca Juga: Sadis, Pemotor Tega Tusuk Anggota TNI di Sumsel, Begini Kronologinya
Baca Juga: Geger Penumpang Tusuk Driver Ojol, Curi Motor Karena Terlilit Hutang
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Berita & Fakta Indonesia (@fakta.indo)
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana pun membenarkan kejadian tersebut.
"Tempat kejadian perkara itu di Margahayu Selatan, Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kejadiannya pada Kamis 29 April," kata Indra, di Mapolresta Bandung, Senin (3/4/2021) dikutip dari Tribun Jabar: Pelaku Penusukan Istrinya Sendiri yang Videonya Viral Akhirnya Ditangkap,.
Dari informasi yang didapat, penusukan tersebut, terjadi sekitar pukul 14.12 WIB.
Baca Juga: Motor dan Dompet Raib, Pegawai Bank Tewas dengan 25 Luka Tusuk
"Pelaku ini motif cemburu, melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain," kata Indra.
Sehingga, dikatakan Indra, pada saat bertemu di jalan, saat korban bersama temannya, didatangi pelaku.
"Langsung cekcok mulut, sehingga pelaku marah-marah, lalu melakukan pemukulan dan melakukan pensukan kepada korban," ujar dia.
Indra mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajarannya, saat berada di Garut.
Baca Juga: Brutal Tukang Parkir Tusuk Pemotor Cuma Gara-gara Uang Receh
"Yang bersangkutan melarikan diri ke rumah saudaranya. Kurang lebih, setelah 3 hari kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku," kata dia.
Indra mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju warna biru gelap dan celana jeans yang ada bercak darah.
"Saat ini korban sedang rawat jalan, pasca kejadian sempat beberapa hari dirawat inap"
"Adapun lukanya, yakni luka sobek dahi, luka tusuk pada pinggang kanan, perut, dan lengan bagian kanan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap, Tusuk Korban Saat Beraksi
Indra mengungkapkan, pelaku terjerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Suami Nekat Tusuk Istri, Pelaku Sempat Melarikan Diri