Baca Juga: Sales Motor Tipu Konsumen Sampai Rp 2 Miliar, Beli Motor Cash Malah Dibuat Jadi Kredit di Leasing
"Setelah pihak leasing memberikan bukti, saya akhirnya sadar kalau saya ditipu," jelasnya.
Namun, korban meminta pihak leasing tidak menarik motor tersebut.
"Karena saya ditipu dan telah mengeluarkan Rp 15 juta, akhirnya saya melapor kasus ini ke Polsek Padang Ratu," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang.
Modus pelaku membantu korban untuk membeli motor di sebuah diler.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh menerangkan, peristiwa penipuan yang dilakukan Nasrun terhadap Mudakir terjadi pada Februari 2020 lalu.
"Pelaku dan korban ini teman dekat. Korban minta diambilkan motor di diler oleh pelaku. Karena korban tahu pelaku ini bekerja di leasing," terang Kompol Muslikh, mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Setelah itu, korban memberikan uang Rp 15 juta supaya dibelikan satu unit motor Honda BeAT.
Belakangan diketahui, pelaku membeli motor itu dengan cara kredit.