"Pelaku mengaku salah karena telah lalai melamun saat mengendarai motornya sehingga menabrak Palang JPL 117 Pakis," tutur Supriyanto.
Aturan wajib berhenti
Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Supriyanto, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.
"Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," imbuhnya.
Lalu, urai Supriyanto, menurut Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sehingga, baik ada pintu perlintasan ataupun tidak, saat pengendara hendak melintas di perlintasan sebidang, wajib berhati-hati.
"Berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang akan lewat," pungkasnya.
Klik LINK ini untuk melihat postingan lengkapnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Melamun Tabrak Pintu Perlintasan KA di Klaten hingga Patah"