Satu tas warna hitam dan satu buah jaket.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ojol Nekat Curi Tas di Masjid, Sembunyikan Hasil Kejatahan di Kuburan, Terlilit Pinjaman Online