Kocak, Pemotor Cewek Masuk Tol Gara-gara Ngikutin Aplikasi Smartphone

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 27 April 2021 | 17:45 WIB

Pemotor cewek nekat masuk jalan tol, ternyata gara-gara ikuti aplikasi penunjuk arah di smartphone,

GridMotor.id - Kocak, pemotor cewek nekat masuk tol ternyata gara-gara ngikutin aplikasi smartphone bro.

Viral di media sosial beberapa waktu seorang pemotor cewek masuk jalan tol.

Salah satu yang mengunggah video itu adalah akun Instagram @dashcamindonesia.

Video tersebut diunggah hari Selasa (21/4/2021) lalu.

Baca Juga: Viral Pemotor Atraksi di Bintaro, Malah Dapat Motor Bekas dari Polisi

Baca Juga: Pemotor Cantik Kena Tilang Polisi, Warganet Langsung Buru Sosmednya

Terlihat pemotor cewek yang masuk jalan tol mengenakan baju biru.

Ia melakukan tap kartu lalu melintas di jalan tol arah Pluit, Jakarta Utara.

Pemotor cewek berinisial B itu pun telah menyerahkan diri ke polisi.

Saat diperiksa, B mengaku kepada polisi nekat lewat jalan Tol Angke 1, Jakarta Utara karena mengikuti aplikasi penunjuk arah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

Baca Juga: Viral Video Pemotor Kocar-kacir Ketemu Razia, Endingnya Bikin Netizen Bahagia

"Kami ambil keterangan awal. Pengakuan yang bersangkutan motifnya tidak mengerti, dia menggunakan GPS yang mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Yusri mengatakan, B mengaku menggunakan fitur khusus mobil dalam aplikasi penunjuk arah tersebut sehingga kemudian diarahkan masuk jalan tol.

"Dia tidak mengerti pada saat itu memang mengendarai kendaraan ini menggunakan GPS yang untuk mobil. Itu pengakuannya. Ini masih kami dalami," kata Yusri.

Yusri menegaskan, ada dua jenis pasal pelanggaran yang dikenai terhadap B terkait kasus itu.

Baca Juga: Pemotor Tewas Terbentur Tiang Lampu, Berawal dari Menghindari Motor Menyeberang

Yakni pelanggaran masuk jalan tol dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Pelanggran lalu lintas di Pasal 287 ayat 1 di Undang-Undang Lalu Lintas, kemudian tidak ada SIM di Pasal 288," ujar Yusri.

"Dendanya untuk Pasal 287, Rp 500.000. Kalau denda tidak miliki SIM bisa Rp 1 juta," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Pengendara Motor Masuk Tol Angke karena Ikuti Aplikasi Penunjuk Arah"