Baca Juga: Viral Video Pemotor Kocar-kacir Ketemu Razia, Endingnya Bikin Netizen Bahagia
"Kami ambil keterangan awal. Pengakuan yang bersangkutan motifnya tidak mengerti, dia menggunakan GPS yang mobile," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Yusri mengatakan, B mengaku menggunakan fitur khusus mobil dalam aplikasi penunjuk arah tersebut sehingga kemudian diarahkan masuk jalan tol.
"Dia tidak mengerti pada saat itu memang mengendarai kendaraan ini menggunakan GPS yang untuk mobil. Itu pengakuannya. Ini masih kami dalami," kata Yusri.
Yusri menegaskan, ada dua jenis pasal pelanggaran yang dikenai terhadap B terkait kasus itu.
Baca Juga: Pemotor Tewas Terbentur Tiang Lampu, Berawal dari Menghindari Motor Menyeberang
Yakni pelanggaran masuk jalan tol dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Pelanggran lalu lintas di Pasal 287 ayat 1 di Undang-Undang Lalu Lintas, kemudian tidak ada SIM di Pasal 288," ujar Yusri.
"Dendanya untuk Pasal 287, Rp 500.000. Kalau denda tidak miliki SIM bisa Rp 1 juta," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Pengendara Motor Masuk Tol Angke karena Ikuti Aplikasi Penunjuk Arah"