Gara-Gara Ninja 250 Service Ke Bengkel Dekat Rumah Korban, Maling Motor Ini Malah Keciduk

By Indra GT, Jumat, 23 April 2021 | 20:25 WIB

Ilustrasi maling motor, Gara-gara motor Kawasaki Ninja 250 hasil curian diservice di bengkel dekat rumah korban, maling motor ini malah berhasil diciduk.

Baca Juga: Gak Ada Kunci T, Maling Motor Ini Nekat Jebol Motor Pakai Gunting

Adapun pencurian yang dilakukan pria asal Lebak, Banten itu terjadi di Jalan Kalianyar, Gang Unyil, Tambora Jakarta Barat pada Rabu (21/4/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan, awal kejadian pada Selasa (20/4/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Kawasaki Ninja 250 CC di teras rumahnya dengan keadaan dikunci stang.

Saat hendak bekerja esok paginya, korban kaget motor sport warna hijau miliknya telah raib.

Baca Juga: Modus Pakai Atribut Ojol, Pelaku Curanmor Gasak Satu Unit Yamaha NMAX

Korban yang panik kemudian berusaha mencari motor kesayangannya itu dan bertanya kepada sejumlah tetangganya.

"Saat nanya kepada orang-orang di sekitar lokasi didapati informasi kendaraan miliknya dengan ciri-ciri sepeda motor tersebut sedang diperbaiki di bengkel disekitar Kalianyar," kata Faruk, Jumat (23/4/2021).

Setelah mendapati informasi tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu kepada petugas buser Polsek Tambora.

Kemudian Kanit Reksrim AKP Suparmin didampingi Iptu Gusti Ngurah Astawa mendatangi bengkel tersebut dan memancing orang yang membawa motor itu untuk datang ke bengkel.

Baca Juga: Koplak Maling Motor 'Barter' Shogun Jadul Sama Honda Scoopy, Begini Nasibnya

"Selang tak berapa lama pelaku datang dan petugas langsung mengamankannya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya," ujar Faruk.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku mengambil kendaraan milik korban dengan cara merusak kunci stang.

Lalu mendorong motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki dengan alasan kunci motornya hilang.

Baca Juga: Keciduk Maling Motor, Warga Antar Pelaku ke Polisi Pakai Mobil Jenazah

Pelaku sendiri diketahui berstatus residivis kasus pencurian ponsel yang juga ditangkap oleh Polsek Tambora pada tahun 2020.

Atas perbuatannya pelaku harus kembali ke penjara Polsek Tambora dan akan dikenakan pasal 362 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bawa Motor Curian ke Bengkel Dekat Rumah Korban, Pencuri Ninja 250 CC Akhirnya Ketahuan