Gridmotor.id - Buruan siapin KTP dan data lainnya daftar bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Kesempatan bagus buat bikers dan warga lainnya dapatkan bantuan pemerintah.
Lumayan buat tambahan modal usaha pakai bantuan Rp 1,2 juta dari BLT UMKM.
Beberapa bantuan pemerintah masih diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Pakai NIK KTP Apakah Nama Anda Lolos Sebagai Penerima Bantuan BST, BNPT dan PKH
Baca Juga: Ambil di Bank BRI Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cek Nomor KTP dari HP Apa Anda Termasuk Penerima
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta atau dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) silam.
Selain itu, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM 2021.
Apabila sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Baca Juga: Asyik Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta 3 Bulan Nonstop, Cara Dapetinnya Mudah
Persyaratan penerima BLT UMKM atau BPUM 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Empat Bantuan Pemerintah Dibagikan April ini untuk Jutaan Orang Tunjukkan KTP Untuk Pengambilan
Cara mendaftar BPUM 2021
Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Berikut data yang harus disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan, Cek Nomor KTP dari HP
Cara cek penerima BPUM 2021
Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM ini bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Sebagai informasi, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id"