Ayo Siapin KTP dan Data Lain Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah

By Galih Setiadi, Kamis, 22 April 2021 | 19:25 WIB

Siapin KTP dan data lain daftar bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Persyaratan penerima BLT UMKM atau BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Empat Bantuan Pemerintah Dibagikan April ini untuk Jutaan Orang Tunjukkan KTP Untuk Pengambilan

Cara mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut data yang harus disiapkan:

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Hore Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan, Cek Nomor KTP dari HP