Gridmotor.id - Waspada, trek balap liar di Jalan Kawan Lama digrebek Polisi, ada sekitar 40 ABG berhasil diamankan.
Petugas kepolisian mengamankan 40 pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Kawan Lama, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Minggu (18/4/2021) dini hari.
Sebanyak 40 pemuda itu terjaring dalam patroli antisipasi Sahur On The Road (SOTR) yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Barat.
"Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi Jakarta Barat yang tenang dan nyaman, sehingga masyarakat dapat khusyuk dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya.
Baca Juga: Tegang, Video Kejar-kejaran Polisi Dengan Pembalap Liar Sampai Masuk Gang
Baca Juga: Geger Video Balap Liar Dibubarkan Emak-emak, Joki Sampai Kocar-kacir
Dalam patroli ini, Polres Jakarta Barat menyasar wilayah Tambora, Taman Sari, dan Kembangan.
"Setibanya di wilayah Kembangan, kami berhasil mengamankan 40 pemuda serta 32 unit kendaraan roda dua yang diduga akan melakukan balap liar," lanjut Ady.
Dari 32 unit motor yang diamankan, empat di antaranya tidak dilengkapi dokumen surat kendaraan.
Ady berharap, tidak ada lagi balapan liar yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Koplak Pelaku Balap Liar Kocar-kacir Diciduk Polisi, Motor Sampai Ditinggal
"Ini juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa. Kami akan melakukan kegiatan represif terukur secara berkelanjutan ," tutur dia.
Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Baca Juga: Video Detik-detik Balap Liar Yamaha RX-King Adu Banteng Lawan Suzuki Satria F-150
Dikutip dari hukum online, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Baca Juga: Video Yamaha NMAX Oleng Saat Adu Balap Liar, Netizen: Beban Orang Tua!
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]
2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]
3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]
Baca Juga: Emak-emak Bonyok Ditabrak Yamaha RX-King, Diduga Sedang Balap Liar
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]
3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Warning balap liar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 40 Pemuda yang Hendak Balap Liar di Kembangan Jakbar"