MOTOR Plus-online.com - Dibagikan lagi bantuan pemerintah atau BLT kepada jutaan warga.
Dibagikan lewat bank BRI bantuan pemerintah Rp 1,2 juta cepat cek nomor KTP dari HP apa anda termasuk sebagai penerima dari jutaan orang tersebut.
Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta dibagikan bukan untuk keperluan komsumtif tapi buat modal usaha.
Pemilik warung, bengkel, tukang cuci steam, tambal ban dan toko kelontong bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Bulan April Ini 4 Bantuan Pemerintah Dibagikan Lekas Ambil Sebelum Hangus
Baca Juga: Asyik Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta 3 Bulan Nonstop, Cara Dapetinnya Mudah
Bagi yang belum kebagian pendaftaran masih dibuka sampai akhir April.
Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta ini untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah disebut BLT UMKM kini mulai disalurkan alias cair.
Cek apakah Anda termasuk penerimanya atau tidak melalui eform.bri.co.id/bpum.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.
Baca Juga: Kuy Daftar Online Buat Dapetin Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapin KTP dan Dokumen Lainnya
Kepada Tribunnews.com, seorang penerima BLT UMKM, Ina mengatakan, bantuan tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya sejak awal bulan April 2021.
"Iya, (bantuan) sudah masuk ke rekening sejak awal bulan," kata warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.
Tak lain melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.
Baca Juga: Cukup Masukkan 16 Angka di KTP dari HP, Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Ditransfer
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca Juga: Asyik, Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta Ini Caranya
Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta?
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan, Cek Nomor KTP dari HP
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Cukup Masukkan 16 Angka di KTP dari HP, Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Ditransfer
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Tanpa Potongan, Cek Nomor KTP dari HP
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.
Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.
Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.
Baca Juga: Asyik, Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta Ini Caranya
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Lengkap isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi THR Bulan April Ini, Syaratnya Cuma Punya KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)
Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.
Baca Juga: Siap-siap Cek ATM, THR Bantuan Pemerintah Dibagikan Mulai Tanggal Segini
Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mendapatkannya.