Video Balap Liar Honda Vario Vs Vespa, Endingnya Siapa Yang Menang?

By Indra Fikri, Selasa, 6 April 2021 | 19:55 WIB

Beredar video aksi balap liar antara Honda Vario 150 vs Vespa, kira-kira endingnya siapa yang menang ya?

Gridmotor.id - Beredar video aksi balap liar antara Honda Vario 150 vs Vespa, kira-kira endingnya siapa yang menang ya?

Video aksi balap liar ini diunggah oleh akun Instagram @balap_tiktok.

Diduga, aksi balap liar antara Honda Vario 150 vs Vespa ini digelar di wilayah Bali.

Dalam video tersebut, terlihat dua motor tersebut bersiap untuk melakukan start.

Baca Juga: Video Balap Liar Tutup Jalan Ibukota, Stop Kendaraan Yang Melintas

Baca Juga: Beda Dari Yang Lain, Video Balap Liar Digelar di Pinggir Pantai Bali

Setelah keduanya sama-sama membuka gas untuk melakukan start, terlihat Honda Vario unggul di akselerasi awal.

Terlihat dari awal pertandingan Honda Vario sudah melaju di depan Vespa.

Sementar itu, di akhir video terlihat Honda Vario berhasil finis duluan di banding Vespa.

Sayangnya, aksi balap motor ini masih dilakukan di jalanan umum dengan kelengkapan joki tanpa safety gear yang mumpuni.

Baca Juga: Video, Balap Liar Yamaha NMAX Vs Yamaha Mio, Endingnya Dibikin Malu

Hal ini bisa membahayakan bagi para joki dan pengguna jalan raya lainnya.

Selain itu, melakukan aksi balap liar di jalan umum ini juga beresiko melanggar peraturan lalu lintas.

Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEDIA BALAP MASAKINI (@balap_tiktok)

Baca Juga: Video Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Ada 15 Motor Berhasil Disita

Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Baca Juga: Mencekam, Video Joki Balap Liar Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]

2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]

Baca Juga: Video Balap Liar Honda PCX 150 Vs Yamaha Aerox 155, Ditinggal Sekebon!

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]

2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]

3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

Warning balap liar