Baca Juga: Video, Balap Liar Yamaha NMAX Vs Yamaha Mio, Endingnya Dibikin Malu
Hal ini bisa membahayakan bagi para joki dan pengguna jalan raya lainnya.
Selain itu, melakukan aksi balap liar di jalan umum ini juga beresiko melanggar peraturan lalu lintas.
Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Baca Juga: Video Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Ada 15 Motor Berhasil Disita
Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.