Video Balap Liar Tutup Jalan Ibukota, Stop Kendaraan Yang Melintas

By Indra Fikri, Senin, 5 April 2021 | 18:30 WIB

Viral video aksi balap liar tutup jalan Ibukota Jakarta, sampai menyetop kendaraan lain yang ingin melintas.

Gridmotor.id - Viral video aksi balap liar tutup jalan Ibukota Jakarta, sampai menyetop kendaraan lain yang ingin melintas.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.

Dalam postingan tersebut, diduga aksi balap liar tersebut terjadi di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, (29/3/2021).

Di video tersebut terlihat sekumpulan anak muda menggunakan motor menutup jalan dari kendaraan yang akan melintas.

Baca Juga: Beda Dari Yang Lain, Video Balap Liar Digelar di Pinggir Pantai Bali

Baca Juga: Video, Balap Liar Yamaha NMAX Vs Yamaha Mio, Endingnya Dibikin Malu

Nampaknya, ada motor yang akan melakukan start balap liar.

Makanya para pelaku balap liar tersebut mengosongkan trek dari kendaraan yang melintas.

Padahal kalau para pelaku balap liar tahu denda menggelar aksi tersebut di jalanan umum, bisa panas dingin karena jumlahnya yang besar.

Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Video Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Ada 15 Motor Berhasil Disita

Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).

Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca Juga: Mencekam, Video Joki Balap Liar Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]

Baca Juga: Video Balap Liar Honda PCX 150 Vs Yamaha Aerox 155, Ditinggal Sekebon!

2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]

Baca Juga: Koplak, Video Joki Balap Liar Enggak Fokus Sampai Tabrak Mobil Parkir

2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]

3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

 

Warning balap liar