Video Balap Liar Tutup Jalan Ibukota, Stop Kendaraan Yang Melintas

By Indra Fikri, Senin, 5 April 2021 | 18:30 WIB

Viral video aksi balap liar tutup jalan Ibukota Jakarta, sampai menyetop kendaraan lain yang ingin melintas.

Baca Juga: Video Balap Liar Honda PCX 150 Vs Yamaha Aerox 155, Ditinggal Sekebon!

2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]

Baca Juga: Koplak, Video Joki Balap Liar Enggak Fokus Sampai Tabrak Mobil Parkir

2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]

3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

 

Warning balap liar