Asyik Bikin SIM Baru Enggak Kena Biaya Alias Gratis, Mulai Kapan Berlakunya?

By Ahmad Ridho, Jumat, 2 April 2021 | 08:16 WIB

Asyik Bikin SIM Baru Enggak Kena Biaya Alias Gratis, Mulai Kapan Berlakunya?

GridMotor - Kabar bagus nih pemerintah berencana akan memberikan SIM gratis.

Kapan mulai diberlakukan kebijakan pemberian SIM gratis untuk masyarakat ini?

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dimana salah satu pasal, menyebutkan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

Artinya pemerintah akan memberikan kesempatan pembuatan SIM secara cuma-cuma.

Baca Juga: Mulai April 2021 Ini Perpanjang dan Bikin SIM Baru Bisa Lewat HP, Buruan Diurus

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah, 3 Bantuan Pemerintah Cair April 2021 Ini Buruan Cek

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," bunyi pasal 7.

Lalu kapan SIM gratis bakal berlaku?

Sayangnya aturan SIM gratis ini masih dalam tahap pembahasan.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca Juga: Cair 4 Bulan Nonstop Bantuan Rp 300 Ribu, Cepetan Cek Saldo ATM

Nah jika nantinya ini akan terlaksana, brother wajib tau apa saja jenis PNBP yang berlaku:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair Bulan April 2021, Buruan Dicek Apakah Nama Kamu Lolos

SIM gratis pun tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat.

Menurut  PP Nomor 46 Tahun 2020, syarat mendapatkan SIM gratis yaitu golongan:

1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial

2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan

3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan

4. Masyarakat tidak mampu

Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih

5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar

6. Mahasiswa atau pelajar

7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Yuk kita tunggu aja bagaimana kelanjutan dari SIM gratis.