Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 1 April 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk diurus sekarang juga.

Gridmotor.id - Mulai hari ini denda pajak kendaraan dihapus alias dibebaskan.

Pas banget buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan diurus.

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, gak perlu bayar denda pajak.

Lebih enaknya lagi, daftar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa online!

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya

Pemutihan pajak kendaraan diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut menghapus denda tunggakan pajak.

Program pemutihan pajak tersebut bakal berlangsung selama 6 bulan.

Mulai dari hari ini, Kamis (1/4/2021) sampai dengan 31 September 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat