Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 1 April 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk diurus sekarang juga.

Rencananya pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal dilakukan di 14 kantor Samsat utama.

Selain itu, program keringanan pajak kendaraan itu juga bertempat di 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.

Untuk proses pendaftarannya bisa dilakukan secara daring alias online.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari

"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," jelasnya mengutip Kompas.com.

Lalu, pendaftaran online dilakukan supaya bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Kemudian 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Progresif Cuma Perlu KTP STNK dan BPKB, Kuy Diurus Jangan Lewat dari Tanggal Segini