Rencananya pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal dilakukan di 14 kantor Samsat utama.
Selain itu, program keringanan pajak kendaraan itu juga bertempat di 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.
Untuk proses pendaftarannya bisa dilakukan secara daring alias online.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari
"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," jelasnya mengutip Kompas.com.
Lalu, pendaftaran online dilakukan supaya bisa mencegah penyebaran Covid-19.
Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Kemudian 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.