Gridmotor.id - Awas jangan nekat, polisi siap lakukan ini untuk hadang pemudik.
Seperti yang brother tahu, pemerintah memang resmi melarang mudik Lebaran di tahun 2021 ini.
Itu berarti sama seperti tahun lalu, saat awal-awal pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Mulai 15 Desember Bikers yang Mudik ke Solo Langsung Dikarantina, Serius?
Baca Juga: Awas Larangan Mudik Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya
Muhadjir mengatakan larangan mudik di tahun ini berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Rencananya, larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menindaklanjuti hal itu Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.
Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.
Baca Juga: Mulai 15 Desember Bikers yang Mudik ke Solo Langsung Dikarantina, Serius?
"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.
Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.
"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," ucap Rudy.
Baca Juga: Walah Kenapa Nih? Sebanyak 35 Ribu Lebih Warga Jakarta Terancam Tidak Bisa Pulang Ke Rumah
Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk berputar arah.
Sementara bagi pemudik yang melewati jalan bebas hambatan (tol) akan disuruh putar balik melalui jalur arteri.
Operasi penyekatan untuk mencegah pergerakan mudik ini rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Rudy juga menjelaskan, tindakan pencegahan mudik ke kampung halaman ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis.
Baca Juga: Mudik Berujung Duka, Pemudik dari Jakarta Mendadak Meninggal Dunia, Sempat Sembuh dari Virus Corona
Sebelumnya, atau saat Lebaran tahun lalu kegiatan penyekatan untuk mencegah warga di Jabodetabek dan sekitarnya untuk mudik ke luar kota juga sudah dilakukan.
Titik penyekatan ada di beberapa ruas tol yang menjadi jalur utama menuju luar kota seperti Tol Cikampek, Tol Jagorawi dan ruas Tol Merak.
Namun, meski dilarang PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, total 465.582 kendaraan telah meninggalkan DKI Jakarta melalui arah timur, barat, dan selatan pada sepekan atau H-7 sampai H-1 Lebaran 2020.
Meski terbilang masih tinggi, angka tersebut turun 62 persen dari lalu lintas pada periode yang sama tahun sebelumnya ketika tidak ada pandemi corona.
Baca Juga: Mudik Berujung Duka, Pemudik dari Jakarta Mendadak Meninggal Dunia, Sempat Sembuh dari Virus Corona
Adapun lalu lintas tertinggi terjadi pada H-4 dengan 92.668 kendaraan yang meninggalkan Ibu Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik"