Gerombolan Remaja Pelaku Begal Motor Di Bekasi Berhasil Ditangkap, Ini Kronologisnya

By Indra GT, Jumat, 26 Maret 2021 | 22:01 WIB

Ilustrasi begal-begal muda saat beraksi di jalanan.

Gridmotor.id - Polisi berhasil menangkap gerombolan remaja pelaku begal motor dan HP di daerah Bekasi.

Ada 3 remaja yang dibekuk oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ternyata masih dibawah umur.

Gerombolan remaja ini biasa mengincar HP, barang berharga dan sepeda motor korbannya, di wilayah Bekasi.

Dan masih ada tiga pelaku lainnya yang juga di bawah umur masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Kalimalang Mencekam, Begal Bawa Celurit Serbu Parkiran Motor Minimarket

Baca Juga: Kalimalang Mencekam, Pemotor Berangkat Kerja Tewas Dibacok Begal

Dalam melakukan tindak kejahatan ini, gerombolan remaja sudah melakukan sebanyak 10 kali secara beramai-ramai atau berkelompok.

Dengan berjumlah enam orang, gerombolan remaja ini melakukan aksinya di wilayah Bekasi sejak Februari sampai Maret 2021.

Selain itu petugas juga membekuk dua orang penadah barang berharga hasil kejahatan gerombolan remaja ini.

"Tiga pelaku begal yang dibekuk dan semuanya di bawah umur adalah MIR alias V (16), FYS alias (16) dan IP alias I (15)" ujar Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Menegangkan, Korban Begal Kejar Pelaku Sampai 6 Kilometer, Langsung Dibantu Polisi

Tidak hanya pelaku begal yang ditangkap, ada dua orang penadah yaknk RF alias Rio (20) dan MA alias Ardi (19) juga diciduk.

Sementara tiga pelaku lain yang buron dan juga di bawah umur adalah F, H dan P.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan dua penadah kelompok ini pada 22 Maret 2021," ujar Yusri.

Dari sanalah kata Yusri tiga pelaku lain dibekuk hingga 24 Maret 2021 lalu, di rumahnya masing-masing di wilayah Bekasi Kota.

Baca Juga: Suami Istri Pemotor Jadi Korban Begal Hingga Tewas, Modusnya Pura-pura Mogok

"Tiga tersangka semuanya di bawah umur" beber Yusri.

"Mengaku menjambret dan jadi begal sudah 10 kali" terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Dari 5 tersangka yang ditangkap, masih ada 3 lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) anak di bawah umur," kata Yusri.

Para pelaku di bawah umur yang dibekuk dan buron katanya adalah remaja putus sekolah.

Baca Juga: Pengendara Bonceng Tiga Dikejar Polisi di Depok, Ternyata Bawa Ini

"Para pelaku yang masih dibawah umur mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor berboncengan. Lalu patroli dan berpura-pura menanyakan alamat," kata dia.

Setelah menentukan sasaran katanya pelaku menodongkan senjata tajam jenis celurit ke korban dan meminta barang-barang milik korban.

"Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian tidak segan-segan melukai dengan cara membacok korban" jelasnya.

"Kemudian ketika korban sudah tidak berdaya pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban. Barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah," terang Yusri.

Baca Juga: Hajar Pemilik Motor, 4 Bocah Pelaku Begal Gunakan Uang Hasil Begal Buat Beginian

Meski remaja kata Yusri, aksi mereka sangat meresahkan karena tidak segan melukai korban.

"Dari aksi terakhir mereka, ada korban yang mengalami luka bacok oleh mereka," katanya.

Yusri menjelaskan dari laporan 4 korban kawanan ini, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka" ungkap Yusri.

Baca Juga: Viral Video Pengejaran Begal di TikTok, Terbongkar Cerita Aslinya

"Pada hari Senin 22 Maret 2021 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah. Yakni I RF alias Rio dan MA alias Ardi di Jembatan I, Kalimalang, Kota Bekasi," kata Yusri.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya MIR dan FY, di Gang Jambu, Jatimulya, Kota Bekasi.

Petugas kembali melakukan pengembangan, dsn melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainnya atas nama IP di Gg. Jambu RT 6/8, Jatimulya, Kota Bekasi.

"Sementara masih ada tiga pelaku lain yang juga di bawah umur, buron dan dalam pengejaran kami," katanya.

Baca Juga: Sumedang Gempar, Pemotor Kejar Begal Saat Jalan Macet, Begini Faktanya

Para tersangka katanya akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara untuk dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara" kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Gerombolan Remaja Begal HP dan Motor Bersajam Dibekuk Polisi, Tiga Pelaku Buron