Ternyata, polisi sudah mencoba ke lokasi beberapa lama setelah video viral.
Namun, sekelompok debt collector tersebut sudah tidak ada di lokasi kejadian ketika polisi tiba.
Hal itu disampaikan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto.
"Tapi saat kami tiba, mereka sudah nggak ada di sana. Kalau kelihatan sama kami, kami bawa (tangkap) itu," ungkapnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca Juga: Video Penangkapan Debt Collector di Palu, Pelaku Lari Terbirit-birit
Supriyanto menegaskan debt collector tidak diperbolehkan kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Karena kalau belum ada (putusan pengadilan) ini sama saja dengan perampasan," ujar dia.
Ia mengimbau masyarakat tidak takut jika diberhentikan orang yang mengaku debt collector ketika sedang berkendara.
"Jangan mau berhenti atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ucap Supriyanto.
Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Ojol di Mangga Besar, Polisi Turun Tangan