Koplak, Niat Jual Motor Malah Diciduk, Ini Penjelasan Polisi

By Indra GT, Minggu, 21 Maret 2021 | 23:15 WIB

Ilustrasi maling motor, Seorang pria berinisial ZR (24) diciduk Polisi gara-gara berniat menjual motor.

Baca Juga: Apes Banget, Pura-pura Mau Test Ride, Honda BeAT Milik Pria Ini Malah Raib Dibawa Kabur Maling

Akibat pemilik motor lupa melepaskan kunci kontak dan tetap menempel di motor langsung niat jahat ZR (24) timbul.

Hingga akhirnya, setelah mencari rumput korban kaget ternyata motornya sudah hilang.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun langsung melaporkan apa yang dialaminya ke pihak polisi.

"Ternyata ZR melancarkan aksinya bersama satu orang yaitu ZA, yang saat ini telah menjalani hukuman di Polres Jember," ungkapnya.

Baca Juga: Duh Pembeli Bayar Tunai, Oknum Sales Ini Malah Kasih Motor Kredit, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hendak Jual Motor Hasil Curian ke Jember, Pria di Lumajang Dicokok Polisi