Koplak, Niat Jual Motor Malah Diciduk, Ini Penjelasan Polisi

By Indra GT, Minggu, 21 Maret 2021 | 23:15 WIB

Ilustrasi maling motor, Seorang pria berinisial ZR (24) diciduk Polisi gara-gara berniat menjual motor.

Gridmotor.id  - Seorang pria berinisial ZR (24) diciduk Polisi gara-gara berniat menjual motor.

Motor yang niatnya untuk dijual merupakan hasil tindakan kejahatan dari ZR (24) warga Lumajang.

Penangkapan ZR (24) dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang dan Polres Jember saat berniat menjual yang diduga motor hasil kejahatannya.

Motor yang hendak dijual oleh ZR (24) diduga hasil kejahatan pelaku di kawasan Tempeh, Lumajang.

Baca Juga: Jual Motor, Pria Ini Malah Ketipu Amplop Coklat Berisi Ini

Baca Juga: Amsyong, Jual Motor Honda Scoopy Dibayar Pakai Segepok Kertas Doang

"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu keberadaan motor tersebut" ujar Ipda Andreas Shinta Paursubbag Humas Polres Lumajang.

"Kami selidiki akhirnya amankan di Jalan Jatiroto, bilangnya mau jual motor ke Jember," kata Shinta, Minggu (21/3/2021).

Berdasarkan penjelasan dari Paursubbag Humas Polres Lumajang, bermula saat korban berangkat ke sawah untuk mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor.

Karena motor tidak bisa dibawa turun ke sawah maka diparkir di pinggir sawah.