2. Italia
Pengadilan Italia bulan lalu menetapkan, para driver dan kurir UberEats serta jasa pesan-antar makanan lainnya adalah karyawan, bukan pekerja independen.
Perusahaan-perusahaan itu akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 triliun) jika melanggar.
Jaksa di Milan pun mengatakan, lebih dari 60.000 kurir yang bekerja di platform itu pada 2017-2020 harus ditawari kontrak dengan gaji tetap.
Perusahaan juga harus membayar BPJS dan asuransi, serta memberi driver pakaian kerja yang memadai, termasuk helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker wajah anti-corona, dan sepeda motor atau skuter.
Baca Juga: Kisah Driver Ojol Terjang Banjir demi Antar Makanan Dapat Penghargaan
3. Amerika Serikat
Para voters di California pada 2019 mengakui driver ojek online dan kurir sebagai karyawan, tetapi perusahaan besar termasuk Uber dan Lyft enggan mematuhinya.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan itu justru mendanai referendum Proposisi 22 pada November 2020 yang secara efektif membatalkannya.
Dengan referendum itu, para driver dan kurir tetap menjadi pekerja independen, tetapi harus dibayar dengan upah minimum dan mendapat tunjangan kesehatan serta asuransi.
Bulan lalu pengajuan resmi oleh para pengemudi untuk membatalkan referendum gagal.
Baca Juga: Usaha Sampingan Driver Ojol Bikin Kaget, Padahal Cuma Mantau HP