Gridmotor.id - Diciduk polisi, pasutri pencuri motor mengaku butuh modal usaha buat buka Angkringan.
Pasangan suami istri pelaku pencurian motor itu adalah H (39) dan N (40).
Keduanya melakukan aksi pencurian motor pada hari Selasa 12 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.
Kejadian bermula ketika pasutri ini tengah mencari indekos di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pasutri Nekat Curi Motor Honda Vario, Untuk Tambahan Modal Usaha
Baca Juga: Bawa Uang Koin Seberat 43 Kilogram, Pasutri Ini Beli Honda Scoopy Baru
Lalu saat melintas di sebuah warung, pelaku melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel.
Melihat keteledoran pemilik motor, timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian.
Pelaku H kemudian berhenti dan turun dari sepeda motornya.
Ia lalu berjalan mendekati motor tersebut, sementara istrinya mengawasi situasi di sekitar dari atas motor.
Di rasa aman, pelaku H kemudian membawa kabur motor tersebut.
Usai melakukan aksinya, pasutri yang awalnya kos di wilayah Seyegan, Sleman, kemudian pindah ke wilayah Jatis, Bantul.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari aksi yang mereka lakukan.
Kemudian, sepeda motor hasil curian tersebut, dijual ke wilayah Solo, Jawa Tengah, sebesar Rp 6.800.000.
Baca Juga: Empat Mahasiswa Kebelet Senang-senang, Nekat Curi Motor Sampai 8 Kali
"Dari hasil keterangan kedua tersangka itu spontanitas saja karena pada saat lewat melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal," kata Bowo, Rabu (10/3/2021).
Kata Bowo, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pasutri ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
"Di wilayah Godean itu dua kali dan di wilayah Jetis, Bantul satu kali. Dua sepeda motor yang lainya dijual di wilayah Surabaya," jelasnya.
Sementara itu, pelaku H mengaku nekat melakukan aksi tersebut bersama istrinya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Kocak Aksi Curanmor Ambil Scoopy tapi Tinggalkan Vario dan Dompetnya
"Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan. Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA," ujarnya.
Hal senada pun dikatakan N, istri H, yang mengatakan jika mereka selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kata N, uang hasil mencuri sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai untuk membuka usaha angkringan.
Namun, uang tersebut belum cukup.
Baca Juga: Waspada Debt Collector Gadungan, Modus Baru Pemerasan sampai Pencurian
"Uangnya (hasil menjual sepeda motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup. Rencana mau dagang, buka angkringan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Godean.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri Asal Jabar Curi Motor di Sleman"