Baca Juga: Bubarkan Geng Motor yang Lagi Konvoi, Anggota Polisi Malah Dibacok
Serangan pelaku mengenai kepala korban.
Selanjutnya, teman-teman korban langsung kabur naik motor mengarah ke Garu VII.
Korban dijemput oleh teman lainnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.05 WIB, korban meninggal dunia," kata Kompol Arifin dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Bentrokan Geng Motor di Bandung Barat, Motor Terbakar dan Korban Terkapar
Dijelaskannya, tersangka AR ditangkap di Tebingtinggi pada Selasa (2/3/2021).
Saat dihadirkan dalam konferensi pers itu, kaki kanan AR diperban dan berjalan tertatih.
"Dalam 3 x 24 jam kasus ini berhasil kami ungkap," sambungnya.
"Tersangka yang kami amankan, dipersangkakan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan uu 23/2002 tentang perlindungan anak subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.