Gridmotor.id - Cuma ada fotokopi STNK, bisa lolos tilang gak ya?
Mungkin pertanyaan itu pernah ada di pikiran bikers.
STNK sendiri sebenarnya memang merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat berkendara.
Tapi misalnya brother lagi gak bawa STNK asli dan hanya bawa fotokopiannya saja, tetap ditilang atau enggak ya?
Baca Juga: Motor Bensin Diubah Jadi Kendaraan Listrik, SNTK-nya Masih Berlaku?
Baca Juga: Siapin BPKB dan STNK, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Menurut Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto, STNK asli harus tetap ada.
Ia pun menjelaskan, kalau polisi akan tetap menilang bikers yang gak bisa memperlihatkan STNK asli.
"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," lanjutnya.
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Juni 2021
Selain itu, jika pemotor membawa STNK namum tidak diperpanjang, alias pelatnya mati juga akan ditahan polisi motornya.
Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".
Nah jadi sebaiknya jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen penting saat berkendara ya Bro!