Motor Bensin Diubah Jadi Kendaraan Listrik, SNTK-nya Masih Berlaku?

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Jumat, 22 Januari 2021 | 12:24 WIB

Motor bensin diubah jadi kendaraan listrik, STNK-nya masih bisa digunakan?

GridMotor.id - Motor bensin diubah jadi kendaraan listrik, STNK-nya masih bisa digunakan?

Belakangan ini tengah booming motor listrik di mana-mana.

Baik yang dijual produsen secara resmi maupun modifikasi dari motor konvensional alias motor berbahan bakar bensin.

Hampir setiap bulan muncul motor listrik dengan beragam bentuk.

Baca Juga: Motor Listrik Garapan Universitas Budi Luhur Diluncurkan, Speknya Bikin Penasaran

Baca Juga: Bukti Motor Listrik Gesits Tangguh, Terobos Banjir Tanpa Kendala

Harga yang ditawarkan kadang lebih murah dari motor konvensional.

Lalu ada juga yang punya ide mengubah motor konvensional jadi motor listrik.

Motor konvensional yang diubah menjadi motor listrik apakah bisa dapat STNK yang baru?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.