Kedua pelaku itu sempat berusaha menghentikan SY dan penumpangnya.
Tak lama datang lagi dua orang lain dan menyuruh SY melipir ke tempat yang lebih sepi.
Di sana tiga orang pelaku lain datang dan merampas dompet dan ponsel milik SY dan penumpangnya.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka pelaku sementara enam orang lainnya melarikan diri.
Baca Juga: Koplak, Pemuda Gondrong Pakai Helm Jadi Korban Begal Payudara
Menurut polisi, saat ditangkap BC sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menempak kakinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Tersangka Begal Tukang Ojek di Tanjung Priok"