"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku." ungkap AKBP M. Irwan Susanto.
"Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri." sambungnya.
"Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," tambahnya.
Saat ini SBR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Debt collector tersebut mendapat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku yang menghajar sesama debt collector berawal dari tersinggung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duel Maut, Satu Debt Collector Tewas, Polisi: Sudah Terpojok, Terus Dianiaya"