Belasan Remaja Nekat Balap Liar Pas "Jateng di Rumah Saja", Polisi Gerak Cepat

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 9 Februari 2021 | 14:10 WIB

Belasan remaja nekat gelar balap liar saat

GridMotor.id - Belasan remaja nekat gelar balap liar saat gerakan "Jateng di Rumah Saja," polisi langsung gerak cepat.

Gerakan " Jateng di Rumah Saja" diadakan pada tanggal 7-8 Februari 2021 kemarin di seluruh Jawa Tengah.

Pada masa "Jateng di Rumah Saja", bikers diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah.

Meski begitu, masih ada bikers yang nekat menggelar aksi balap liar.

Baca Juga: Dikira Pelaku Balap Liar, Seorang Remaja Ditusuk, Ternyata Salah Sasaran

Baca Juga: Geger, 370 Motor Balap Liar Berhasil Disita Polres Kediri Dalam Razia

Dikutip dari Kompas.com, polisi berhasil menangkap 19 remaja pelaku balap liar.

Selain itu, polisi juga mengamankan 16 motor dan 13 ponsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, razia balap liar tersebut dilakukan pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

"Ada beberapa lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar, yakni seputaran GOR Wujil, jalan depan Undaris, jalan depan kantor BPK, seputaran Merakmati, dan JLA di area Kampung Rawa," jelasnya dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Gara-gara Jump Start, Pembalap Liar Babak Belur Dipukuli Panitia

Ari mengatakan, balapan liar tersebut ada yang menggunakan taruhan.

"Kalau ada taruhan kodenya 'mainan' kalau yang tanpa taruhan disebut liaran," ujarnya.

"Ini Satreskrim juga melakukan pendalaman karena ada juga membawa senjata tajam," tegasnya.

Selain pembalap dan penonton, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mekanik atau bengkel motor balap liar.

"Ada tiga bengkel yang sudah didata dan dua komunitas mereka, yakni Ilegal Racing dan Ungaran Night Race," kata Ari.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pembalap Liar Tabrak Pemotor, Joki Bonyok Dikeroyok Warga

Dijelaskan Ari, beberapa motor yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan dan diduga hasil tindak kejahatan.

"Kita mengantisipasi adanya kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau hasil curanmor," kata Ari.

"Beberapa kendaraan ini tidak dilengkapi surat-surat karena sudah dimodifikasi," paparnya.

Dia menegaskan, kendaraan yang surat-suratnya lengkap harus diubah ke bentuk standar sebelum diambil pemiliknya.

Baca Juga: Razia Aksi Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Berhasil Amankan 52 Orang

"Ini kita lihat ada yang memakai knalpot brong, ban kecil, bentuk sudah dimodifikasi. Semua harus standar saat keluar dari kantor polisi," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Balap Liar Saat "Jateng di Rumah Saja", 19 Remaja Ditangkap Polisi"