Baca Juga: Tangerang Geger, Pencuri Ngaku Driver Ojol Hipnotis Kasir Gasak Uang dan HP
Lagi-lagi, polisi menanyakan surat kepemilikan anjing.
Sepanjang itu tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap hewan itu tak bisa diproses polisi.
"Kalau masih sulit juga, kami lapornya ke Polda deh, Polda Metro (Jaya)," tuturnya.
Secara terpisah, pemilik anjing, Heri Suprianto, mengakui kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi.
Baca Juga: Berkat Knalpot Racing, Korban Curanmor Gak Jadi Kehilangan Motor
"Enggak bisa (laporan) karena enggak ada bukti kepemilikan," ungkap Heri.
"Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (kepemilikan anjing tersebut)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Anjing Diseret Pengendara Motor, Hewan Curian hingga Laporan Ditolak Polisi"