Baca Juga: Serpong Geger, Kepergok Mau Curi Motor Pelaku Tewas Dikeroyok Massa
Padahal, pemilik anjing tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan.
"Semoga ada cara lain untuk membuktikan. (Bukti) berupa foto dari kecil (pemilik dan anjingnya) atau lainnya," ujar dia.
Selain alasan tersebut, kata Anisa, faktor tempat peristiwa itu terjadi juga menjadi permasalahan lain.
Pasalnya, penyeretan itu awalnya dilakukan di Curug dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Apes Bener, Maling Motor Malah Kehilangan Motor dan Nyawanya Saat Beraksi
Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan.
Sebab, Curug masih berada di wilayah administratif Polresta Tangerang Selatan.
"Tapi, pemilik sendiri sudah lapor ke Polsek. Terus dari Polsek, disuruh lapor ke Polresta (Tangerang Selatan)," papar Anisa.
Saat melapor ke Polsek, sebut Anisa, sang pemilik juga mendapat penolakan yang sama dari Polsek Curug.