Gridmotor.id - Koplak maling motor Honda Vario malah reunian bareng korbannya sendiri.
Pencurian motor Honda Vario dilakukan Ahmad Nizar (33) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Selain Honda Vario, maling ini juga menggasak handphone milik MZ (30).
Korban diketahui warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Baca Juga: Maling Motor Gasak Vespa LX dan Honda BeAT di Koja, Pelaku Naik Honda PCX 150
Baca Juga: Video Pemotor Honda Vario Ambyar Cium Mobil, Netizen: Varionya Kebelet
Rupanya, korban tersebut merupakan teman dari pelaku.
Pelaku beraksi saat korban sedang tidur di rumahnya, di Jalan Pangeran Antasari Kota Tegal, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 09.30.
Namun sial, aksinya ketahuan dan dia ditangkap oleh warga setempat. Wajah sebelah kirinya bahkan bonyok dihadiahi pukulan warga.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdulloh mengatakan, korban mengetahui motornya dicuri tidak lama setelah pelaku kabur.
Baca Juga: Modal Pistol, Sindikat Maling Motor Berhasil Petik 5 Motor Tiap Hari
Korban dibangunkan oleh kerabatnya, lalu diinformasikan bahwa motornya dicuri.
Kemudian korban keluar rumah dan mengejar dengan bertanya ke warga arah kaburnya pelaku.
Menurut AKP Syuaib, pelaku tertangkap oleh warga yang kebetulan ada di jalan.
Karena saat mengejar pelaku, korban teriak 'Maling-maling', warga pun menghentikan pelaku yang sedang mengendarai motor.
Baca Juga: Gelas dan Mangkok Berserakan, Imbas Tabrakan Vario dengan Gerobak Angkringan
"Sekira 1 kilometer dari rumah korban, pelaku tertangkap oleh warga," jelas AKP Syuaib dikutip dari TribunBanyumas.com.
"Pelaku yang sedang menaiki motor dihentikan warga karena korban mengejar sambil berteriak maling-maling," lanjutnya.
AKP Syuaib mengatakan, setelah pelaku tertangkap, ternyata korban mengenalinya.
Pelaku adalah teman korban saat berada di pondok pesantren. Menurut pengakuan korban, pelaku dahulu memang sering main ke rumahnya.
Baca Juga: Koplak Maling Honda BeAT Punya Jurus Baru, Warga Gak Sadar Lihatnya
AKP Syuaib menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi di lingkungan rumah korban yang sepi. Pelaku kemudian masuk rumah dan mengambil barang milik korban.
"Iya, korban dan pelaku memang sudah saling kenal," ujarnya.
AKP Syuaib mengatakan, motif pelaku mencuri motor karena faktor ekonomi. Pelaku mencuri motor Honda Vario dan handphone OPPO F9.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tegal Kota. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Aksi Pencurian Motor di Tegal, Korban Teriaki Maling Saat Kejar Pelaku, Ternyata Teman Saat Mondok"