AKP Syuaib menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi di lingkungan rumah korban yang sepi. Pelaku kemudian masuk rumah dan mengambil barang milik korban.
"Iya, korban dan pelaku memang sudah saling kenal," ujarnya.
AKP Syuaib mengatakan, motif pelaku mencuri motor karena faktor ekonomi. Pelaku mencuri motor Honda Vario dan handphone OPPO F9.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tegal Kota. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Aksi Pencurian Motor di Tegal, Korban Teriaki Maling Saat Kejar Pelaku, Ternyata Teman Saat Mondok"