Gridmotor.id - Razia aksi balap liar di Kota Blitar, Polisi berhasil mengamankan 52 pengendara dalam operasi tersebut.
Pembubaran aksi balap liar ini dilakukan oleh jajaran tim dari Polres Blitar Kota di dua lokasi, pada Minggu (31/1/2021) dini hari.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dua lokasi tersebut yaitu di Jalan Diponegoro atau seputaran Taman Kebon Rojo dan di Jalan Tanjung.
Polisi mendapati sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di atas motor di dua lokasi itu.
Baca Juga: Gara-gara Menegur Aksi Balap Liar, Anggota TNI Dikeroyok 10 Orang
Baca Juga: Balap Liar di Sore Hari, Polisi Amankan 19 Motor Dengan Knalpot Brong
Para pemuda tersebut diduga akan mengadakan aksi balap liar di dua lokasi itu.
Polisi langsung membubarkan para pemuda tersebut.
"Pengendara dan sepeda motornya kami amankan ke Polres Blitar Kota untuk pengecekan surat-suratnya," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Setelah dilakukan pengecekan, terdapat 22 unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Baca Juga: Joki Balap Liar Kocar-kacir Lihat Polisi, 16 Unit Motor Diangkut
Polisi menahan motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Mereka bisa mengambil sepeda motor setelah menunjukkan surat kendaraan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk kendaraan yang suratnya lengkap hanya didata identitas pengendaranya.
Polisi juga meminta pengendara untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: PPKM Diperketat, Balapan Liar di Pinggir Pantai Malah Bikin Kerumunan
Menurut Kapolres, selain menekan kasus kecelakaan, razia aksi balap liar ini juga bagian untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebab, aksi balap liar tersebut memicu terjadinya kerumunan orang.
"Ini bagian pencegahan penyebaran Covid-19, kami imbau masyarakat tidak berkerumun, harus tetap menjaga jarak," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bubarkan Arena Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Amankan 52 Pengendara