Baca Juga: Joki Balap Liar Kocar-kacir Lihat Polisi, 16 Unit Motor Diangkut
Polisi menahan motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Mereka bisa mengambil sepeda motor setelah menunjukkan surat kendaraan," ujarnya.
Dikatakannya, untuk kendaraan yang suratnya lengkap hanya didata identitas pengendaranya.
Polisi juga meminta pengendara untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: PPKM Diperketat, Balapan Liar di Pinggir Pantai Malah Bikin Kerumunan
Menurut Kapolres, selain menekan kasus kecelakaan, razia aksi balap liar ini juga bagian untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebab, aksi balap liar tersebut memicu terjadinya kerumunan orang.
"Ini bagian pencegahan penyebaran Covid-19, kami imbau masyarakat tidak berkerumun, harus tetap menjaga jarak," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bubarkan Arena Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Amankan 52 Pengendara