Bantuan Rp 3 Juta Dibagikan 3 Bulan Nonstop, Daftar Pakai KTP dan KK

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 26 Januari 2021 | 14:14 WIB

Ilustrasi KTP dan KK. Bantuan Rp 3 juta dibagikan 3 bulan nonstop, daftar pakai KTP dan KK.

GridMotor.id Bantuan Rp 3 juta dibagikan 3 bulan nonstop, daftar pakai KTP, KK, dan data diri lainnya.

Bantuan pemerintah atau BLT masih dibagikan agar bisa mengurangi beban bikers di tengah pandemi Covid-19 begini.

Bantuan ini bisa dipakai bikers untuk membeli kebutuhan sehari-hari atau untuk membayar cicilan motor.

Salah satunya dengan Program Keluarga Harapan atau bantuan PKH.

Baca Juga: Gampang Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bisa Langsung Dicoba

Baca Juga: Bawa Buku Tabungan, ATM dan Data Diri Bantuan Uang Rp 2,4 Juta Cair

Rencananya bantuan pemerintah ini dibagikan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Ada beberapa penggolangan dari bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) ini.

Misalnya Rp 900.000 untuk perlajar, dan Rp 3 Juta pertahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Tercatat sudah 86 persen penyaluran tahap pertama bantuan PKH ini.

Baca Juga: Cukup Masukkan NIK KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Masuk ke Rekening

BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020

Hal itu mengatur tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020

Bantuan pemerintah tersebut juga menyasar ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Cuma Modal KK Bantuan Rp 300 Ribu Langsung Diberikan, Buruan Diurus

Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.

Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Siap-siap Daftar Online Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Ditransfer Lagi Bro

Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

  1. Komponen kesehatan
  2. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  3. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  4. Komponen pendidikan
  5. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  6. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
  7. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
  8. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan Pemerintah, Siapkan KTP dan Kode Verifikasi

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut:

  1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
  4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Dari HP Cek Nomor KTP Anda Apa Termasuk Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut:

Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya "