Gridmotor.id - Lagi istirahat habis gowes dengan sepeda, handphone (HP) guru besar ITS, Prof Udisubakti Ciptomulyono dijambret pemotor.
Peristiwa tersebut terjadi di daerah wisata Watu-watu Pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Minggu (18/11/2020) lalu.
Kedua pelaku pun akhirnya berhasil diringkus oleh Satreksrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Keduanya yang berinisial MZ dan SA, merupakan remaja berusia 17 tahun.
Baca Juga: Hari Pertama Tahun Baru 2021 Jambret Beraksi Di Pulomas Jakarta Timur
Baca Juga: Keren, Bocah 12 Tahun Tangkap Pelaku Jambret yang Curi HP-nya
Pelaku yang naik motor awalnya sedang berkeliling, dan mengincar korban ketika kondisi jalanan sedang sepi.
"Korban tengah duduk usai bersepeda dan hendak istirahat sebentar. Kemudian mengeluarkan handpone dan ternyata sudah diincar oleh dua pelakunya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (19/1/2021).
Meski berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya, dua anak dibawah umur itu rencananya akan didiversikan.
"Terkait pasalnya 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sesuai pasal 7 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak, bawah terhadap ancaman tersebut wajib hukuknya diversi. Nantinya kami akan bekerja sama dengan Bapas," imbuhnya.