Pelanggan PLN Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 68 Juta, Setara Yamaha XMAX!

By Fadhliansyah, Senin, 18 Januari 2021 | 09:00 WIB

Pelanggan PLN Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 68 Juta, Setara Yamaha XMAX!

 

Gridmotor.id - Seorang pelanggan PLN kaget saat mendapati tagihan listriknya dengan harga fantastis, Rp 68 juta.

Gimana enggak, pelanggan yang berdomisili di Tangerang itu mendapat tagihan Rp 68 juta!

Padahal ia mengatakan biasanya tagihan yang diterima sekitar Rp 500 sampai Rp 700 ribu per bulannya.

Kisah itu pertama kali dibagikan di Twitter pada tanggal 15 Januari 2021.

Baca Juga: Bagi-bagi Token Listrik Gratis Januari 2021, Begini Cara Dapetinnya

Baca Juga: Buruan Klaim Bantuan Listrik Gratis PLN, Caranya Gampang Banget Bro

Pelanggan yang berinisial M (31) itu pun menceritakan lebih jelas soal kronologinya.

M yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tinggal di sebuah rumah di Tangerang sejak Februari 2020.

M mengatakan kejanggalan pertama kali terjadi di bulan Oktober 2020.

Saat itu suaminya mendapatkan tagihan online listrik yang mencapai hampir Rp 5 juta.

Baca Juga: Cuma Kirim WhatsApp Bayar Listrik Gratis Bantuan Pemerintah Buruan

Padahal M mengatakan biasanya tagihan listriknya Rp 500 ribu sampai 700 ribu per bulan.

Kemudian bulan November 2020 juga masih sama, mereka menerima tagihan hampir Rp 5 juta.

Karena merasa aneh, keluarga itu datang ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Singkat cerita, tiba-tiba ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran pada 14 Januari 2021.

Baca Juga: Mulai Besok Listrik Gratis Bisa Diklaim, Bikers Cuma Perlu Lakukan Ini

Petugas yang memakai seragam itu mengatakan meteran perlu diganti karena tidak presisi.

M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya, karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019.

"Lalu saya disodorin BA (berita acara), bilang besok ke kantor buat cek unit bersama karena meteran angkanya nggak presisi. Nggak ada bilang curiga atau apa, kita mah iyain aja wong nggak ngerasa ngapa-ngapain," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Asyik, Isi Token Listrik PLN Bisa Sambil Santai Dari Rumah Bro

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik, dibuka sendiri ama pihak PLN-nya. Gak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama liat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja nggak," ungkapnya.

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut.

Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga nggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya nggak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Uang Bensin Aman, Program Listrik Gratis PLN Segera Berakhir Bakal Diperpanjang Tahun Depan?

M mengatakan setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL.

Namun yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Dia dan suaminya juga sudah menjelaskan bahwa rumah tersebut masih atas nama kakak dari suami.

Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu. Namun mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.

Baca Juga: Bikers Penasaran, Token Listrik Gratis dari PLN Berakhir di Bulan Ini?

 

"Kami mau konfirmasi boleh nggak 1-3 hari gitu. Jawabannya apa? Nggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik bapak diputus," kata dia.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak bisa dinego.

Padahal menurut aturan yang dia baca ada waktu 3 hari.

Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.

Baca Juga: Mau Dapat Token Listrik Gratis PLN? Buruan Ikutin Cara Ini Sudah Dibagikan dari Awal November 2020

"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka nggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.

M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil, karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.

Hal itu baru dia ketahui belakangan. Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.

"Kalau katanya kami sudah tandatangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalo tandatangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya gak akan bikin thread," jelas M.

Baca Juga: Lowongan Kerja! PT PLN Buka Pendaftaran Nih Buat Lulusan SMA/SMK Sampai Sarjana, Buruan Daftar Sebelum Telat

Klarifikasi PLN Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin.

Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.

Dia juga mengatakan pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.

Namun dia mengatakan pihak PLN Kebon Jeruk terbuka, sehingga pelanggan bisa menyampaikan keluhan secara langsung.

Baca Juga: Ayo Daftar! PT PLN Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA/SMK Hingga S1, Begini Cara Daftarnya Bro

"Saat ini pihak PLN Kebon Jeruk terus berkomunikasi dengan pihak pelanggan dan menurut kami pintu komunikasi dengan PLN selalu terbuka dan tidak pernah kami tutup. Jadi jika ada keluhan silakan disampaikan kepada PLN secara langsung," katanya pada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Manajer UP3 Kebon Jeruk Yondri Nelwan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021) juga menjelaskan kronologinya menurut pihak mereka.

Dalam keterangan tertulis tersebut, pada 14 Januari 2021 petugas PLN sudah mendatangi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan disaksikan pemilik rumah.

"Ditemukan kejanggalan pada kWh meter yaitu pada angka meter dan segel. PLN membawa kWh meter tersebut untuk dilakukan pengujian," tulis PLN UP3 Kebon Jeruk.

Baca Juga: Bikers Siap-siap, Ini Jadwal Pemadaman Listrik Selama 8 Jam di Beberapa Daerah di Jawa Barat

Lalu bersamaan dengan itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.

Pada 15 Januari 2021, PLN melakukan pengujian terhadap kWh meter tersebut di Laboratorium Tera PLN, disaksikan pihak keluarga dan pihak kepolisian.

"Dari hasil pengujian, ditemukan kawat jumper pada kWh meter yang memengaruhi penghitungan pemakaian tenaga listrik. Pelanggaran tersebut masuk ke golongan pelanggaran P2, yaitu memengaruhi pengukuran energi dan dikenakan tagihan susulan (TS) sebesar Rp 68.051.521," tulis PLN juga.

Menurut pihak PLN pihak keluarga itu sudah menerima penjelasan dari PLN dan bersedia membayar tagihan susulan tersebut dengan uang muka sebesar 30 persen. Sisanya dibayar secara angsuran.

Baca Juga: Dibagiin dari Awal November 2020 Kemarin Token Listrik Gratis dan Potongan Pembayaran, Cuma Ikutin Cara Ini

PLN Kebon Jeruk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengutak-atik kWh meter yang dapat memengaruhi pemakaian energi listrik.

Selain itu juga mengimbau sebelum melakukan jual beli/sewa rumah agar melakukan cek kelistrikan (seperti Rekening, kWh) ke PLN agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Yamaha XMAX 250 meraih penghargaan di GridOto Award 2020.

Wow itu berarti tagihan satu bulan saja sudah setara dengan satu unit Yamaha XMAX baru.

Yang saat ini dibanderol Rp 61,475 juta OTR Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN"