Siapin BPKB dan STNK, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Januari 2021 | 09:15 WIB

Siapin BPKB dan STNK, begini syarat balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Buruan ke Kantor Samsat Bro, 7 Provinsi Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.

Balik nama BPKB

Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).

- Fotokopi KTP - Fotokopi BPKB asli

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Alur balik nama BPKB:

- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

- Mengisi formulir balik nama BPKB

- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.

Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Prosesnya Aman Lo!

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.

- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB - Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.

- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor",